Ditahan, Ibu Jasad Bayi Ditemukan Aliran Sungai Fatmaraga Dijerat Pasal Berlapis
KOTABARU, metro7.co.id – Polres Kotabaru menetapkan tersangka pembuang jasad bayi di Sungai Jalan Fatmaraga, Kelurahan Kotabaru Tengah, beberapa waktu lalu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim saat pers release, Rabu (24/1/24), mengatakan tersangkanya adalah inisial NER (24), beralamat di Jalan Fatmaraga Kotabaru Tengah.
NER merupakan ibu dari jasad bayi laki laki yang ditemukan di aliran sungai. Dimana usia jasad saat dibuang 0 hari 0 bulan.
Polisi berhasil menemukan titik terang pelaku pembuang bayi tersebut saat melakukan serangkaian penyelidikan, olah TKP, menemukan selaput ari-ari yang sangkut di batu pada siring sungai tepat di bawah jendela dapur sebuah rumah.
“Kemudian anggota reskrim memintai keterangan seorang perempuan yang tepat di belakang rumahnya ditemukan selaput ari-ari tersebut, lalu setelah diinterview oleh anggota polwan wanita tersebut berbelit-belit dan tidak mau dilakukan pemeriksaan badannya,” kata Kapolres.
Wanita tersebut dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata perempuan tersebut menggunakan pampers serta ada pendarahan.
“Setelah diperiksa ternyata ada tanda-tanda melahirkan, setelah ditanya lebih lanjut pelaku mengakui bahwa bayi yang ditemukan di dasar sungai Jalan Fatmaraga itu merupakan anak yang dilahirkannya dan di buangnya ke sungai,” beber Kapolres.
Polisi menjerat tersangka pasal berlapis, yakni, Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidananya paling lama 15 tahun plus sepertiga ancaman hukuman jika dilakukan orangtuanya.
Kemudian Pasal 338 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan. (dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun).
Dan Pasal 341 KUHP berbunyi:
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri (dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun).