AMUNTAI, metro7.co.id – Seorang pria berinisial S (23) warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dibekuk anggota Polsek Babirik, Ahad (4/8/2024) sekira pukul 11.15 wita.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris SF, Senin (5/8/2024) mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sentrum ikan di sebuah pos kamling yang terletak di bantaran Sungai Nagara.

Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Babirik langsung melakukan pemantauan hingga didapatlah S sedang menyetrum ikan dengan menggunakan arus listrik di pos kamling tersebut.

Dari penangkapan S anggota berhasil mendapati sejumlah alat bukti, berupa 1 buah kabel listrik warna merah hitam panjang sekitar 30 meter, 1 bambu yang ujungnya serok ikan panjang sekira 2 meter, 1 Kepala colokan listrik, 1 ember warna hitam, 1 terminal colokan listrik warna putih 4 lubang, 1 Miniature Circuit Breaker (MCB) dan ikan hasil setrum.

“Kepada polisi S mengakui dengan sadar telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Aris.

Kerena terbukti bersalah lanjut Aris, R akan dijerat dengan Pasal 84 Ayat 1 atau Pasal 86 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar atau hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah.

Terakhir Aris meminta, kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum karena akan berdampak negatif bagi ekosistem sungai.

“Aktifivitas menyetrum ikan merupakan perbuatan melanggar hukum, selain berbahaya untuk keselamatan seorang itu sendiri juga berdampak terhadap populasi ikan,” pungkasnya. ***