BANJARMASIN –  Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Masyarakat Banua untuk Kalimantan Selatan (Gembuk’s) melaporkan ketua dan anggota Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Selatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Laporan ini diserahkan oleh H Subhan S selaku koordinator Gembuk’s kepada DKPK pada Selasa (25/2).

H Subhan S mengatakan bahwa laporannya memenuhi syarat terhadap Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) H Rusli yang hanya menggunakan SKCK dari Polres Banjar bukan diterbitkan Polda Kalsel sebagaimana ketentuan berlaku, dan diduga melanggar prinsif kepastian Hukum Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a,b,c dan d Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Laporan kami telah diterima dengan bukti tanda terima Dokumen DKPP nomor. 03-25/Set-02/11/2020,” ujar H Subhan pada Senin siang (9/3) tadi di Bendara Syamsudin Noor jelang keberangkatan ke Jakarta bertujuan memenuhi panggilan DKPP sebagai pelapor.

Adapun terkait perkara yang diadukan, Gembuk’s melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh KPU Kalimantan Selatan.

Di mana, penyelenggara pemilu tingkat daerah ini membiarkan adanya dugaan memanipulasi sejumlah data syarat pencalonannya seorang caleg, seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan ijazah perguruan tingginya.

“Permasalahan ini berawal dan mencuat sejak tanggal 22 Juli 2019 dimana salah satu LSM di Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan data di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya kepada wartawan, Jumat (28/2).

Kemudian, H Subhan S menambahkan bahwa diduga kuat para petinggi KPU Kalsel melakukan unsur kesengajaan meloloskan Caleg yang bersangkutan. Padahal, berdasarkan hasil penelusuran Gembuk’s, Caleg tersebut juga memiliki catatan kriminal.

“Ternyata yang bersangkutan juga pernah sebagai terpidana atas kasus illegal logging (Tindak Pidana dalam UU Kehutanan melanggar pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf f UU 41/1999,” ungkap Subhan.

Kasus tersebut pun, lanjutnya, telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana Putusan PN Martapura Nomor 348/Pid.B/2007/PN.Mtp tanggal 19 Maret 2008.

“Yang dikuatkan atas ditolaknya Peninjauan Kembali sebagaimana Putusan MA No. 67 PK/Pid.Sus/2009,” jelasnya.

Oleh karena itu, H Subhan S menduga adanya kongkalikong antara pimpinan KPU Kalsel dengan sang caleg terkait SKCK H. Rusli yang diterbitkan oleh Polres Kabupaten Banjar, bukan Polda Kalimantan Selatan.

“Tindakan ini sangat jelas menciptakan suatu kondisi yang sangat mencederai semangat demokrasi di era reformasi saat ini, dengan kejadian tersebut di atas, kami berharap agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” ujar H Subhan berharap dan terus mengawal kasus yang dilaporkannya. (metro7/nrl)