BALANGAN, metro7.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan berikan sosialisasi mengenai pengelolaan penyusunan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes bagi Sekertaris Desa di Aula Mayang Maurai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (9/2/2021).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Balangan, Urai Nur Iskandar menyampaikan, kali ini pihaknya memberikan sosialisasi tentang penyusunan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes tahun 2020 dan peran Sekertaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa.

“Hari ini khusus bagi Sekertaris Desa (Sekdes) Kecamatan Halong dan Lampihong kita berikan sosialisasi tentang penyusunan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes dan pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kegiatan sosialisasi ini selama 3 hari secara bergantian dari 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan.

Selain itu tambahnya Urai, Sekdes merupakan aspek penting dan mendasar bagi pemerintah desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

“Maka dari itu Sekdes harus tahu aturan dan mengerti apa yang diverifikasi, sehingga Sekdes harus dibekali dengan pengetahuan yang mendasar,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir juga mengatakan, peran sekdes dalam pelaksanaan penyerapan anggaran desa atau APBDes sangat penting baik dalam pembuatan penyusunan laporan pertanggung jawaban dan pengelolaan keuangan desa.

“Hari ini nanti akan ada beberapa narasumber baik dari pemerintah daerah, Polres maupun dari jajaran Kejaksaan, para narasumber akan menyampaikan apa itu laporan desa, fungsinya laporan desa dan bagaimana tanggung jawab serta siapa saja yang akan membuat laporan,” sebutnya.

Sehingga ia mengharapkan Sekdes mampu bertindak sebagai koordinator dan verifikator dalam pelaksanaan maupun dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban realisasi APBDes dan peran Sekertaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa.****