DPRD Gelar Hearing Kelanjutan Proyek Jalan Lontar-Tanjung Seloka, Ada Jaminan Terealisasi
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru akhirnya mempertemukan sejumlah pihak dalam rapat dengar pendapat atau hearing terkait kelanjutan proyek jalan Lontar – Tanjung Seloka, Senin (23/5/22), di rumah wakil rakyat Kotabaru.
Dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, hearing dihadiri Kepala Dinas PUPR, BPKAD, perwakilan CV Citra Berkah Nusantara, pemenang kontrak yang mundur, camat, masyarakat, KADIN ini berjalan cukup alot.
Saling tuding dari pihak kontraktor dengan pihak PUPR sempat mewarnai jalannya hearing. Kontraktor beralasan PUPR terkesan mempersulit kontrak mereka sehingga berujung pada keterlambatan hingga mereka memutuskan untuk mundur.
Adapun pihak PUPR menyatakan tidak pernah mempersulit kontrak. Ada hal tekhnis yang mendasari seperti adanya pergantian pejabat pelaksana serta berbenturan dengan cuti libur lebaran.
Hingga akhirnya ditarik kesimpulan proyek tetap bisa dilanjutkan. Ketua DPRD usai hearing mengatakan persoalan ini sudah ramai di media sosial.
“Terkait mundurnya kontraktor pemenang lelang ada kekhawatiran masyarakat proyek ini akan gagal,” kata dia
“Tadi kita rapat bersama ditarik kesimpulan disampaikan pihak dinas, ULP dan BPKAD ini akan dilelang ulang dan jadwal dinyatakan masih terpenuhi dan dipastikan bisa dilaksanakan tahun ini,” katanya
Ia mengatakan yang diminta masyarakat pelaksanaan jangan sampai gagal. Pihaknya di DPRD mengingatkan jangan sampai dana DAK ini gagal.
“Seperti apa yang disampaikan pihak dinas ini susah didapat dan daerah lain berlomba -lomba untuk mendapatkan anggaran ini,” ujar Syairi
Jangan sampai lanjut dia, ketika dapat kegiatan ini hangus, sangat disayangkan makanya pihaknya di DPRD memanggil untuk rapat untuk meminta penjelasan yang sejelasnya.
Ditambahkan Syairi terkait jadwal pencairan sudah disampaikan BPKAD menjamin bisa dilaksanakan. Tahap pertama pencairan 21 Juli terakhir, dan batas lelang 29 Juni. Berarti kata dia ada waktu hampir satu bulan lagi.
“Yang kami tangkap berarti waktu ini mencukupi dan jaminan bahwa ini akan terealisasi,” katanya.
Kepala Dinas PUPR Kotabaru Suparapti Tri Astuti menyatakan pasti sebelum pencairan itu wajib ada kontrak.
“Jadi tidak bisa kita cairkan pada 21 juli kalau kontrak belum ada. Karena lelang tadi berakhir di 29 Juni maka kontrak sudah ngikutin pastinya,” ujar dia.
Terkait profesional ASN, disinggung dalam rapat dengar pendapat, menurut dia adalah perkara wajib dilakukan.
“Jadi kami berjanji dan memastikan pekerjaan tidak akan batal dan gagal dari lelang hingga pekerjaan selesai dan kita akan cairkan pada 21 Juli batas akhir tahap pertama,” pungkasnya. ***