DPRD HST Sahkan 3 Raperda
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah melakukan pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah kabupaten Hulu Sungai Tengah pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Gedung DPRD HST, Senin (19/12)
Adapun tiga Raperda yang dsampaikan adalah raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten HST Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pengesahan tiga raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD HST H Saban Effendi dan disaksikan oleh Bupati HST H Abdul Latif, Wakil Ketua DPRD HST Tajuddin dan Zainuddin Bahrani serta para anggota DPRD HST, FKPD HST dan Pejabat lingkup pemerintah kabupaten HST.
Usai pengesahan tersebut Bupati HST H Abdul Latif menanggapi persetujuan terhadap raperda perlindungan anak akan memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah dengan perda sebagai payung hukum dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang komprehensif bagi pembinaan anak di daerah sebagai generasi penerus.
Sementara persetujuan terhadap Raperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh menurutnya tidak kalah penting. Keberadaan perda ini sangat dipelukan dalam menangani kawasan perumahan kumuh di HST yang mencapai 141,46 hektar. Perda ini juga sebagai syarat dari pemerintah pusat untuk bantuan pendanaan peningkatan kualitas kawasan kumuh di daerah.
“Adapun Raperda perubahan tentag pajak restoran diharapkan dapat memaksimalkan potensi – potensi pendapatan asli daerah mengingat menjamurnya rumah makann dan restoran, dan dengan disahkannya tiga raperda saya akn sesegeranya menginstruksikan kepada semua SKPD terkait untuk mempersiapkan instrument yang dirasa perlu agar ketika sudah menjadi perda penerapannya meberikan dampak positif bagi masyrakat,” ujarnya. AdvHumHST
Adapun tiga Raperda yang dsampaikan adalah raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten HST Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Pengesahan tiga raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD HST H Saban Effendi dan disaksikan oleh Bupati HST H Abdul Latif, Wakil Ketua DPRD HST Tajuddin dan Zainuddin Bahrani serta para anggota DPRD HST, FKPD HST dan Pejabat lingkup pemerintah kabupaten HST.
Usai pengesahan tersebut Bupati HST H Abdul Latif menanggapi persetujuan terhadap raperda perlindungan anak akan memberikan nilai positif bagi pemerintah daerah dengan perda sebagai payung hukum dapat memberikan perlindungan dan pelayanan yang komprehensif bagi pembinaan anak di daerah sebagai generasi penerus.
Sementara persetujuan terhadap Raperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh menurutnya tidak kalah penting. Keberadaan perda ini sangat dipelukan dalam menangani kawasan perumahan kumuh di HST yang mencapai 141,46 hektar. Perda ini juga sebagai syarat dari pemerintah pusat untuk bantuan pendanaan peningkatan kualitas kawasan kumuh di daerah.
“Adapun Raperda perubahan tentag pajak restoran diharapkan dapat memaksimalkan potensi – potensi pendapatan asli daerah mengingat menjamurnya rumah makann dan restoran, dan dengan disahkannya tiga raperda saya akn sesegeranya menginstruksikan kepada semua SKPD terkait untuk mempersiapkan instrument yang dirasa perlu agar ketika sudah menjadi perda penerapannya meberikan dampak positif bagi masyrakat,” ujarnya. AdvHumHST
Tinggalkan Balasan