DPRD HST Sahkan Enam Raperda
Barabai — Panitia Khusus (Pansus) I, II dan III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyampaikan laporannya terhadap enam Raperda dan pengesahannya, pada rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD HST, Selasa (10/12).
Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten HST Nomor 11 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, Raperda pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Raperda Perubahan Perda Kabupaten HST nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, Raperda pengelolaan sampah, dan Raperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketiga Pansus menyampaikan pendapatnya terhadap raperda tersebut, setelah ketiga pansus menyatakan semua raperda dapat disetujui menjadi Perda, Sekretariat DPRD HST membuat keputusan pengesahan perda tersebut, dan disahkan oleh Ketua DPRD HST Gt Rosyadi ilmi disaksikan oleh Plt Sekda HST Rifani Aini, dan wakil ketua DPRD HST Mulyadi dan naseruni HS dan kemudian dilanjutkan sambutan Plt Sekda HST Rifani Aini.
Sebelumnya, Pansus II dalam laporannya, yang membahas Raperda penyertaan modal Bank Kalsel dan tentang retribusi tertentu melalui juru bicara Tajuddinnor menyatakan dapat menyutujui dua raperda itu di sahkan menjadi Perda. “Penyertaan modal tersebut untuk Bank Kalsel yang konvensional,” katanya.
Pansus III yang membahas Raperda Pengelolaan PKL dan tentang pengelolaan sampah, melalui juru bicara Imelda iriani memberkan rekomendasi agar SKPD terkait meningkatkan kualitas SDM. Hal itu bisa dilakukan melalui pelatihan dan mengikuti studi banding. “Soal pengelolaan sampah, pemkab jangan hanya mengejar piala adipura. Yang penting fakta dilapangan pasar lebih bersih dan teratur,” ungkap Imelda.
Sedangkan pansus I dengan juru bicaranya Supriadi, yang membahas Raperda tentang perubahan SOTK pemerintahan dan tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana, menyatakan sependapat atas pembentukan badan penanggulangan bencana. Termasuk, pembentukan Badan Ketahanan Pangan dari semula yang hanya berstatus kantor. “Badan Ketahanan Pangan diperlukan untuk ketersediaan pangan, menjaga stabilitas harga gabah dan meningkatkan produksi non beras. Sedangkan Badan PB, untuk meningkatkan tanggap darurat, baik saat bencana maupun pasca bencana,” pungkasnya. AdvHumHST
Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten HST Nomor 11 tahun 2010 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, Raperda pembentukan susunan organisasi dan tata kerja badan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda penambahan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Raperda Perubahan Perda Kabupaten HST nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi perijinan tertentu, Raperda pengelolaan sampah, dan Raperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Ketiga Pansus menyampaikan pendapatnya terhadap raperda tersebut, setelah ketiga pansus menyatakan semua raperda dapat disetujui menjadi Perda, Sekretariat DPRD HST membuat keputusan pengesahan perda tersebut, dan disahkan oleh Ketua DPRD HST Gt Rosyadi ilmi disaksikan oleh Plt Sekda HST Rifani Aini, dan wakil ketua DPRD HST Mulyadi dan naseruni HS dan kemudian dilanjutkan sambutan Plt Sekda HST Rifani Aini.
Sebelumnya, Pansus II dalam laporannya, yang membahas Raperda penyertaan modal Bank Kalsel dan tentang retribusi tertentu melalui juru bicara Tajuddinnor menyatakan dapat menyutujui dua raperda itu di sahkan menjadi Perda. “Penyertaan modal tersebut untuk Bank Kalsel yang konvensional,” katanya.
Pansus III yang membahas Raperda Pengelolaan PKL dan tentang pengelolaan sampah, melalui juru bicara Imelda iriani memberkan rekomendasi agar SKPD terkait meningkatkan kualitas SDM. Hal itu bisa dilakukan melalui pelatihan dan mengikuti studi banding. “Soal pengelolaan sampah, pemkab jangan hanya mengejar piala adipura. Yang penting fakta dilapangan pasar lebih bersih dan teratur,” ungkap Imelda.
Sedangkan pansus I dengan juru bicaranya Supriadi, yang membahas Raperda tentang perubahan SOTK pemerintahan dan tentang pembentukan Badan Penanggulangan Bencana, menyatakan sependapat atas pembentukan badan penanggulangan bencana. Termasuk, pembentukan Badan Ketahanan Pangan dari semula yang hanya berstatus kantor. “Badan Ketahanan Pangan diperlukan untuk ketersediaan pangan, menjaga stabilitas harga gabah dan meningkatkan produksi non beras. Sedangkan Badan PB, untuk meningkatkan tanggap darurat, baik saat bencana maupun pasca bencana,” pungkasnya. AdvHumHST
Tinggalkan Balasan