DPRD Kotabaru Buat Raperda Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama
KOTABARU, metro7.co.id – Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan satu buah rancangan peraturan daerah (raperda) Kotabaru yaitu raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, Selasa (24/1/23).
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra dalam rapat paripurna mengatakan Raperda ini adalah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kotabaru. Sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kotabaru nomor 38 tahun 2022 tentang program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2023.
Ia mengatakan dalam hal penyusunan program pembentukan peraturan daerah memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses pembahasan antara Pemkab Kotabaru dengan DPRD Kotabaru.
Semua aspek ucap dia terpenuhi baik aspek filosofis, sosiologis dan aspek yuridis, secara administrasi dan teknis juga sudah terpenuhi karena program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Dan secara akademis sudah melalui kajian yang telah dilaksanakan oleh pusat kajian anti korupsi dan good governance (parang) pusat kajian dan pengabdian masyarakat Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin tahun 2023.
Namun dalam hal ini lanjut dia masih ada kekurangan oleh karena itu untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi peraturan daerah.
Adapun latar belakang tujuan dibentuknya raperda inisiatif DPRD Kotabaru tahun 2023 yaitu raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama, dimana kata dia agama adalah ciri utama kehidupan manusia dan merupakan unsur fundamental yang besar pengaruhnya terhadap tindakan seseorang.
Agama berperan dalam prilaku sosial seseorang sebagaimana dikemukakan oleh emmons dan polutzian yang menyebutkan bahwa agama sangat penting dan merupakan kekuatan sosial yang paling kuat.
Ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD tahun 1945 menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Dengan demikian penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh kemudian menimbulkan persoalan pada jaminan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing masing. Justru pemerintah daerah harus turut serta dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” kata Suji
Adapun dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut, daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan kegiatan tersebut juga bentuk lainnya seperti memberikan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan fasilitasi jemaah haji.
Kebijakan daerah dalam rangka menumbuhkembangkan kehidupan beragama tentunya sejalan dengan tugas kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum sesuai ketentuan pasal 25 ayat (1) huruf c, UU no.23 tahun 2014 yang menyebutkan’ pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
“Rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama diharapkan dapat menjadi pedoman dalam akselerasi menumbuhkembangkan kehidupan beragama di Kotabaru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya
Bapemperda tambah Suji mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan pembentukan dan penyusunan Propemperda tahun 2023. *