DPRD Kotabaru Paripurnakan Dua Raperda, Salahsatunya Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar rapat terkait dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), di gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/6).
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis didampingi wakil I, Mukhni dan wakil II, M Arif menyampaikan dalam sidang bahwa agenda rapat penyampaian dua buah rancangan peraturan daerah ( perda) yang disampaikan pihak pemerintah daerah
Pihak eksekutif menyampaikan dua buah raperda tersebut, dibacakan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda), Kotabaru, Said Akhmad. Turut hadir dalam rapat anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda dan SKPD.
Raperda pertama tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023. Sekda mengatakan laporan keuangan merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Said penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023.
Itu meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset yaitu kewajiban, ekuitas dana dan aliran khas.
Ditambahkannya dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas.
“Sebagai catatan laporan keuangan, tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama,” ucapnya
Selanjutnya Sekda menyampaikan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2024-2025
Itu merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk priode 20 tahun memuat visi-misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Provinsi Kalimantan Selatan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Dua buah laporan rancangan tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan anggota DPRD, Mustakim. *