KOTABARU, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotabaru melaksanakan rapat paripurna pengusulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 serta penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (raperda).

Paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kotabaru, dipimpin Wakil Ketua I Awaludin bersama Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Chairil Anwar, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Zainal Abidin, anggota DPRD serta forkopimda, Senin (21/10/24).

Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M Lutfi Ali menyampaikan terkait perubahan dengan penambahan Propemperda tahun 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 100.3.2/1058/setda, tanggal 30 Agustus 2024.

“Perihal tambahan propemperda dengan penambahan judul rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” kata dia.

Adapun penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan telah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Lutfi menyebutkan sesuai hasil rapat koordinasi bahwa perubahan program pembentukan peraturan daerah, yaitu tiga raperda dari eksekutif digeser ke tahun 2025.

Raperda itu tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum dan Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air minum.

Selain itu ada penambahan satu raperda dari pemerintah daerah, yaitu Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat sehingga terdapat total 20 raperda di perubahan propemperda tahun 2024.

Bupati Kotabaru melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kotabaru, Zainal Abidin menyampaikan dalam rapat ada buah tiga raperda.

Pertama Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat.

Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Saijan Mitra Lestari dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.

Ketiga, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2017 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.