DPRD Kotabaru Paripurnakan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggran 2022
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru melaksanakan rapat paripurna masa persidangan ke III rapat ke 10, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (6/5).
Rapat ini terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemda Kotabaru tahun anggaran 2022. Sidang dihadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekda dan SKPD.
Mewakili Bupati, Sekda Said Akhmad menyampaikan laporan keuangan adalah salah satu wujud dan akuntabilitas transparansi Pemkab Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagai mana yang diatur undang-undangan dalam peraturan pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Said mengatakan penyusunan laporan keuangan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan Pemkab Kotabaru selama kurun waktu tahun 2022
“Yang meliputi; pendapatan, anggaran belanja, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dana dan aliran kas di kabupaten,” ujarnya
Said menerangkan berdasarkan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2022, diketahui realisasi pendapatan Rp 1.791.662.321.432.
Realisasi belanja daerah sebesar Rp 1.649.004.075.704. Sehingga terdapat surplus sebesar Rp 142.658.245.727
Selanjutnya kata dia dari pos pembiayaan terdapat tahun selisih neto pembiayaan lebih, berjalan sebesar Rp 178.518.590.487.
“Atas hal tersebut terdapat sisa lebih Silpa tahun pembiayaan anggaran atau berjalan sebesar Rp 321.176.836.215.
Menurutnya Pemkab Kotabaru telah berupaya semaksimal mungkin melakukan untuk menyajikan perbaikan-perbaikan keuangan laporan pemerintah daerah yang wajar dan bisa di pertanggung jawabkan.
Namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan bersama di tahun- tahun mendatang.
“Tentunya dengan kerjasama dan kemitraan yang baik antara pemerintah dan DPRD, permasalahan akan dapat kita atasi bersama,” kata dia
Ia berharap rancangan peraturan daerah dan pelaksanaan jawaban tentang pertanggung anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. ***