KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru melaksanakan paripurna dalam persidangan III rapat kedua tahun sidang 2022/ 2023, di Gedung DPRD Kotabaru, Senin (10/4/23).

Anggota Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan proses pembahasan raperda oleh pansus I, DPRD Kotabaru terhadap Raperda Kotabaru tentang menumbuh kembangkan kehidupan beragama.

Suwanti mengatakan kegiatan dan bentuk menumbuhkembangkan kehidupan beragama tersebut, seperti rehabilitasi atau pembangunan pendidikan keagamaan seperti rehabilitasi atau pembangunan tempat ibadah.

Setelah dilakukan penggalian materi dan informasi melalui konsultasi dan koordinasi ke daerah lain yang dilakukan oleh pansus I dalam rangka memperoleh masukan-masukan yang positif dan kongkrit guna memperoleh hasil dan sinkronisasi yang lebih baik terhadap raperda tentang menumbuhkembangkan kehidupan beragama.

Pansus I juga sudah melakukan beberapa kali rapat pembahasan dengan bagian hukum dan SKPD terkait.

Dari hasil konsultasi dan hasil pembahasan dengan tim lanjut Suwanti pembentukan peraturan daerah dan SKPD terkait tersebut maka diperoleh hasil kesepakatan pembahasan dan beberapa perbaikan yaitu pada pasal 2 disepakati untuk menghapus huruf j tidak membeda-bedakan.

Pada pasal b 10 ayat 2 huruf a dihapus sehingga menjadi 2 poin, huruf b menjadi huruf a dan huruf c menjadi huruf b, yaitu rehabilitasi atau pembangunan tempat ibadah dan rehabilitasi atau pembangunan pendidikan keagamaan.

“Kami atas nama pansus I, mengucapkan terimakasih kepada pimpinan DPRD Kotabaru yang telah mendorong proses pembahasan Raperda tentang Menumbuhkembangkan Kehidupan Beragama untuk diproses menjadi Perda Kotabaru juga kepada semua pihak yang berperan aktif dalam proses pembahasan raperda ini,” katanya. ***