DPRD Kotabaru Paripurnakan Tata Tertib Dewan 2024
KOTABARU, metro7.co.id – Laporan dari Kelompok Kerja (pokja) DPRD Kotabaru terkait Tata Tertib DPRD tahun 2024 diparipurnakan, Senin (11/11) di Gedung DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru Suwanti menyebut, terdapat perubahan pengurangan dan tambahan dalam tata tertib (tatib) 2024.
Pokja untuk membahas tatib berdasarkan rapat paripurna DPRD No 01, tanggal 18 Agustus 2024.
Dilakukan beberapa kali konsultasi ke berbagai pihak untuk mendapatkan saran dan masukan yang kemudian terpenuhi.
“Hasil yang difasilitasi Biro Hukum Provinsi Kalsel ada beberapa perubahan dan pasal dari tata tertib sebelumnya,” kata Suwanti.
Suwanti menambahkan tatib yang sudah mendapatkan fasilitasi terdiri dari 25 Bab dan 186 pasal. Kemudian terdapat beberapa materi tambahan yang disesuaikan
Hasil pemaparan pokja yang disampaikan kepada semua fraksi di DPRD ujarnya menyepakati tentang penambahan, perubahan tentang tata tertib.
“Dapat disetujui sehingga diputuskan untuk disahkan oleh DPRD Kotabaru,” pungkasnya.