KOTABARU, metro7.co.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kotabaru, M Lutfi menyampaikan Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Branding Kotabaru, Kamis (10/10).

Menurutnya industri/barang hasil masyarakat Kotabaru dengan branding Kotabaru merupakan faktor produksi yang menentukan proses produksi barang dan jasa dalam penyelenggaraan perdagangan hasil masyarakat Kotabaru

Posisi masyarakat Kotabaru sebutnya sebagai pemilik dan pemelihara industri, masyarakat Kotabaru perlu diberi penguatan dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sebagai representasi pemerintahan negara perlu hadir dalam keadaan ketidakseimbangan itu dalam rangka memulihkan dan memelihara kapasitas masyarakat Kotabaru sebagai sumber daya ekonomi industri,” tutur Lutfi.

Dijelaskannya dalam pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 masih dibuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali sumber pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pasal 285 ayat (1) undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menetapkan sumber pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dalam penjelasan pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “lain-lain pendapatan asli daerah yang sah” antara lain penerimaan daerah di luar pajak daerah dan pendapatan asli daerah yang sah” antara lain penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah seperti jasa giro dan hasil penjualan aset daerah.

“Penggunaan kata “antara lain” dan “seperti” dalam penjelasan tersebut mengandung makna bahwa pasal 285 ayat (1) huruf a angka 4 tidak bersifat limitatif atau membatasi hanya pada jasa giro dan hasil penjualan aset daerah saja,” ujarnya

Kedua hal tersebut ujarnya hanya merupakan contoh dan masih terbuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali dan menetapkan sumber pendapatan asli daerah lain- lainnya yang sah.

Dalam hal ini termasuk kontribusi labelisasi dengan branding Kotabaru.
berdasarkan hal tersebut masyarakat Kotabaru sebagai pemilik dan pemelihara industri, perlu diberi penguatan dalam rangka pemeliharaan keseimbangan sistem ekonomi industri

Pemda Kotabaru dalam hal ini menghadirkan instrument regulasi yang disatu sisi mampu memelihara tata nilai ideologis yang menjadi urat akar materi regulasi dan pada sisi lainnya mampu memberi tempat terhadap kebutuhan regulasi yang hadir dari autentik dari objek yang akan diatur melalui regulasi ini,” katanya. ***