DPRD Kotabaru Rapatkan Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS 2024
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD Kotabaru, Jumat (14/7).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Muhammad Arif serta anggota dewan, dan dihadiri Sekdakab Said Akhmad dan forkopimda.
Rapat terkait penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, yang disampaikan Sekda Said Akmad.
Said mengatakan berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 tahun 2014 tetang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa APBD disusun dengan mempedomani KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD tahun 2024.
Sedangkan dalam Permen Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusun, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta Permendag Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Kemudian tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD dan tata cara perubahan RPJPD, RPJD, dan RKPD, menyatakan bahwa RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan APBD.
“Seperti diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp 2.383.161.004.489. Dengan penerima pembayaran sebesar Rp. 321.181.836.215,” ujar Sekda
Usai dibacakan rancangan tersebut selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru, Arbani. ***