DPRD Kotabaru Target 2030 Semua Anak Selesaikan Pendidikan Primer dan Sekunder
KOTABARU, metro7.co.id – DPRD Kotabaru menggodok Raperda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945- mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Sokhiful Anam mengatakan itu juga dalam rangka mencapai tujuan sustainable development goals-menyebutkan memastikan pendidikan yang inklusif dan berkualitas setara, juga mendukung kesempatan belajar seumur hidup bagi semua.
“Dengan target pada tahun 2030, memastikan bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan primer dan sekunder yang gratis, setara dan berkualitas, yang mengarah pada hasil belajar yang relevan dan efektif,” ujar dia
“Upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah satu tujuan dalam pelaksanaan pembangunan,” kata Sokhiful
Disamping itu, kata dia upaya untuk mencapai tujuan adalah dengan mengemas sedemikian rupa sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati pendidikan, mengingat pendidikan merupakan salah satu tujuan negara yang merupakan prioritas utama adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya pendidikan yang merupakan salah satu cara dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia guna mengadaptasi situasi dan kondisi yang selalu mengalami perubahan secara dinamis.
Berbagai permasalahan ujarnya yang muncul terkait pendidikan nasional, mulai fasilitas pendidikan yang memprihatinkan sampai masalah mutu pendidikan yang masih rendah.
Ditambah lagi akses pendidikan yang saat ini kurang dapat dinikmati oleh masyarakat karena masalah ekonomi sehingga akan semakin membuka jurang pemisah dalam kehidupan bermasyarakat.
“Dengan ketidakmampuan masyarakat dalam mengakses pendidikan karena lemahnya faktor ekonomi, menyebabkan kebodohan dan keterbelakangan sehingga tentunya akan mengganggu laju pembangunan nasional,” katanya.
Ia mengatakan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 7 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan belum mengatur pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan secara komperehensif sehingga perlu dilakukan pengaturan pemberian bantuan dana dan beasiswa di daerah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka DPRD Kotabaru mengambil inisiatif untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan. Dengan disusunnya rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemberian bantuan dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. ***