DPRD Kotabaru Terima Aspirasi Nelayan
KOTABARU, metro7.co.id – Rapat dengar pendapat ( RDP) menanggapi aspirasi para nelayan pun digelar, setelah adanya desakan para nelayan, Senin (2/9).
Rapat dengar pendapat dipimpin Suwanti didampingi wakil Awaludin, anggota dewan dihadiri Kabag Ops, perwakilan Lanal Kotabaru, perwakilan nelayan, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kotabaru – Batulicin, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP) dan Dinas Kautan dan Perikanan (DKP) Kalsel ini sempat bejalan alot.
Ketua Sementara DPRD Kotabaru, Suwanti menyampaikan hasil kesepakatan dalam rapat tersebut.
Suwanti mengatakan hasil rapat meminta agar saling berkomunikasi antar stake holder dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan DPRD Kotabaru, DKP Kalsel, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama.
“Untuk surat keamanan yang menjamin perizinan dan alat tangkap para nelayan cukup dengan notulen rapat hari ini,” kata Suwanti.
Sementara untuk alat tangkap lampara yang diperbolehkan dengan cukup dengan merubah nama.
Usman Pahero perwakilan nelayan menyatakan para nelayan selalu taat dengan ketentuan yang diberlakukan pihak KSOP.
Ia tidak mengerti kenapa bisa terlambat sampai 8 bulan belum juga diterbitkan surat izin berlayar kapal nelayan.
“Sekarang online rumit padahal dulu konvensional cepat,” ujarnya.
Harus juga kata Usman ada komitmen KSOP agar betul betul melaksanakan standar operasional yang benar sesuai aturan.
“Jangan sampai ketahuan kami kalau nanti ada pungli atau jalan tol istilahnya. Karena ada yang keluar izinnya,” tuturnya.
“Jika dengan adanya surat notulen hasil rapat menjamin nelayan sampai masih ada nelayan kami yang masih ditangkap akan kami tuntut,” tegas Usman.
Sementara itu A’ang Kunaefi, koordinator pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan wilayah Kotabaru menegaskan surat hasil notulen tidak menjamin.
“Sebenarnya surat keterangan itu hanya berlaku di wilayah Kalsel,” kata dia.
Yang jadi pertanyan ujarnya apakah surat ini sampai ke penegak hukum lain yakni di pusat.
“Mungkin kita bisa bijaksana, tapi tidak menjamin ada penegakkan hukum dari pusat,” tukasnya. ***