BATULICIN, metro7.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menolak pembahasan lebih lanjut salah satu tiga Raperda yang diajukan pihak eksekutif pada rapat paripurna, Senin (13/5/2024).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua Harmanuddin, diketahui tiga Raperda yang diajukan tersebut adalah Raperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik, Raperda tentang Keolahragaan, dan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Salah satu Raperda yang ditolak pembahasannya lebih lanjut mengenai Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

“Dari lima fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, empat fraksi menolak pembahasan Raperda Tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Barat lebih lanjut,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu
Andrean Atma Maulani, Senin.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Amanat Nasional Demokrat Fawahisah Mahabatan mengatakan, alasan pihaknya menolak pemekaran dua kecamatan tersebut pertama, Kecamatan Kusan Hilir dan Satui merupakan kecamatan tertua di Tanah Bumbu.

Jika terjadi pemekaran akan terjadi perubahan data yang sangat signifikan, dan ini dinilai cukup mengganggu. Apalagi Kecamatan Kusan Hilir, yang sebelumnya juga sudah terjadi pemekaran yakni Kusan Tengah.

“Nah, ini mau dimekarkan lagi jadi menjadi Kecamatan Pangeran, berarti Kusan Hilir — selaku kecamatan induk — mau dua kali dimekarkan,” ungkapnya.

Rapat paripurna dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Politik Muhammad Yamani, Asisten Bupati Eryanto Rais, Forkopimda, kepala SKPD, dan tamu undangan lainnya. ***