KOTABARU, metro7.co.id – Daftar pemilih tetap ( DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru pada Pilkada Kotabaru tahun 2024 berjumlah 223.158 pemilih.

“Sebelumnya itu sebanyak 233. 212. Agak berkurang dari DPT sebelumnya,” kata ketua KPU Kotabaru Andi Muhammad Saidi, usai pleno DPT di Hotel Grand Surya, Kamis (19/9).

Angka penetapan ini ujar Andi masih bisa berubah, dinamis bukan menjadi angka mati. Ada laporan seperti meninggal akan tetap diproses oleh pihaknya.

Tentu kata dia dengan dilengkapi bukti bukti autentik semisal akta kematian dan lainnya.

Ia menambahkan untuk pemilih yang hak suaranya belum terakomodir di DPT masih bisa menggunakan hak suaranya.

Yakni melalui Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan bermodalkan identitas KTP domisili Kalsel untuk Pilgu dan atau domisili Kotabaru untuk Pilgub.

Pada pleno DPT kabupaten ini semua PPK wajib hadir dan menyampaikan secara bergantian.