TANJUNG, metro7.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tabalong menggelar konsultasi Publik melalui Forum Group Discussion (FGD) membahas tentang materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelua, di Aula Pendopo Bersinar Pembataan, Rabu (13/9).

Kepala DPUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata menyampaikan, kegiatan ini merupakan rapat lanjutan dari pertemuan yang pertama, yaitu tentang RDTR Kawasan perkotaan Kelua yang pada pertemuan pertama telah menyepakati mengenai delineasi dari perkotaan Kelua.

Hal tersebut sudah dapat dilakukan dengan adanya berita acara mengenai delineasi kawasan Perkotaan Kelua.

“Untuk langkah selanjutnya melakukan FGD pertama pada hari ini dalam rangka menyusun kebutuhan data dan informasi di dalam penyusunan RDTR tersebut,” katanya.

Kemudian, ujarnya, les dan data yang diperoleh sudah dipegang oleh para peserta FGD, dan sebetulnya dari konsultan PT Kinarya Alam Semesta juga sudah melakukan mengenai pengumpulan data primer dan skondernya.

“Peserta FGD terdiri seluruh SKPD terkait dan tokoh masyarakat, para kepala desa/lurah yang ada di dalam delineasi,” bebernya.

Sementara, Sekda Tabalong, Hj Hamida Munawarah menyampaikan, karena tujuan dari penyusunan materi teknis RDTR Kawasan perkotaan Kelua ini adalah berupa dokumen materi teknis, yang akan ditetapkan menjadi raperda RDTR perkotaan Kelua.

Ia berharap, semua peserta bisa memberikan saran dan pendapat kepada tim agar terciptanya dokumen yang sempurna yang kita miliki.

“Kepada tim agar membuat data dan informasi kebijakan RTRW Provinsi, Kabupaten, RPJM termasuk Fysiografis, data kondisi fisik tanah, data sosial budaya, data dan informasi penggunaan lahan eksisting serta intensitas pemanfaatan bangunan eksisting berdasarkan klasifikasi umum, data penataan ruang tanah, data peruntukan ruang yang dapat diperoleh dari RTRW kawasan yang bersebelahan dan lain-lain,” tutupnya.