KOTABARU, metro7.co.id – Ungkap kasus narkoba selama dua bulan terakhir Polres Kotabaru, Polda Kalsel, mengamankan sabu seberat 196,14 gram.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung dalam konferensi persnya didamping Waka Polres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasatnarkoba Iptu Sidik Martujet mengungkap bahwa pengungakapan narkoba itu dari berasal dari 9 kasus.

Doli merincikan pada September yang diungkap sebanyak 7 kasus. Dengan tersangkanya ada 10 orang. Ada satu orang perempuan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 175,57 gram sabu.

“Pada Oktober ada 2 kasus, pelaku 2 orang barang bukti seberat 20,57 gram, total 196,14 gram,” kata Doli Rabu di Mako Polres Kotabaru, Rabu (9/10).

Doli mengatakan kasus menonjol ada 4 kasus. Pengungkapan satu paket sabu seberat 48,65 gram dengan tersangkanya ibu dan anak yaitu MW dan NA yang ditangkap pada Minggu (1/9) di jalan Raya Berangas Baharu Utara, Pulau Laut Sigam.

Kemudian sabu sebanyak 8 paket seberat 96,39 gram. Dengan tersangka dua orang yakni SAA dan VHP. Keduanya ditangkap Jumat 20 September, di jalan Sisinga Mangaraja, Kotabaru Hilir.

Penangkapan lain inisial M, dengan 3 paket sabu seberat 12,64 gram. Ditangkap pada Jumat 27 September di jalan Selokayang, Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara.

Dan penangkapan A dengan barang bukti 34 paket sabu seberat 19,86 gram. A ditangkap di Fatmaraga, Kotabaru Tengah pada Kamis 3 Oktober.

“Sedangkan 5 kasus lainnya jumlah barang bukti 10 gram sabu sabu. Dari hasil pengungkapan ini setidaknya telah menyamatkan 1.900 jiwa,” ujar Kapolres.

“Jika di rupiahkan barang bukti yang disita senilai Rp 490 juta dengan asumsi per gramnya 2 juta 500 ribu rupiah,” tuturnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada Polres terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kotabaru,” pungkasnya. ***