TANJUNG, metro7.co.id – Masa tenang telah berjalan selama dua hari pada Pemilu 2024, jajaran Bawaslu Tabalong telah menertibkan 3.024 Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu di wilayah “Bumi Saraba Kawa”.

Menurut data dari Bawaslu Tabalong sementara paling banyak APK yang ditertibkan ada di wilayah Kecamatan Murung Pudak, yaitu sebanyak 1.213 APK.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki bahwa pihaknya masih menemukan APK yang terpasang di wilayah Bumi Saraba Kawa. Maka dari itu pihaknya terus-menerus melakukan pelepasan APK hingga akhir masa tenang.

“Walaupun sebagian sudah ada dilepas secara mandiri oleh peserta pemilu, namun dari hasil penyisiran masih banyak ditemui APK peserta pemilu berupa bendera, spanduk, baliho maupun dalam bentuk banner yang belum dicopot di beberapa titik jalan,” ujarnya kepada kontrasx.com, Senin (12/2).

“Kami terus melakukan penyisiran terhadap sejumlah APK yang terpasang di wilayah Tabalong secara serentak bersama jajaran yang tersebar di 12 kecamatan,” timpalnya.

Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk memastikan pada hari pemungutan dan perhitungan suara 14 Februari tidak ada aktifitas kampanye berupa pemasangan APK terlebih pada saat pemungutan suaram

Selain itu, pada masa tenang, juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu pada media massa cetak, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat (5) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Lalu, peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Tabalong diminta melakukan penutupan terhadap setiap jenis akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU Kabupaten Tabalong pada hari terakhir masa kampanye pemilu yaitu Sabtu 10 Februari 2024.

Selain penertiban APK, jajara Bawaslu Tabalong juga melakukan patroli pengawasan diwilayah kerja masing-masing.

“Upaya ini dilakukan untuk mensukseskan jalan Pemilu 2024,” pungkas Mahdan.

Berikut adalah data sementara penertiban APK yang dilakukan jajaran Bawaslu Tabalong hingga Selasa 12 Februari 2024;

1. Banua Lawas = 41 APK
2. Kelua = 211 APK
3. Upau = 76 APK
4. Muara Harus = 107 APK
5. Pugaan = 117 APK
6. Jaro = 103 APK
7. Muara Uya = 314 APK
8. Tanta = 333 APK
9. Haruai = 55 APK
10. Bintang Ara = 23 APK
11. Tanjung = 276 APK
12. Murung Pudak = 1.213 APK
13. Kabupaten Tabalong = 155 APK. ***