BANJARMASIN, metro7.co.id – Dua Kepala Kantor Pos cabang yang ada di Kabupaten Kotabaru ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Kamis (2/9/2021).

 

Keduanya ditahan pihak penyidik dari Pidana Khusus atas dugaan  kasus korupsi terkait pengelolaan dana PT Pos, keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan tes kesehatan.

 

Aspidsus Kejati Kalsel Dwianto Prihartono SH MH, didampingi Kasi Penkum Rumadu Noveleno S menjelaskan, keduanya sejak Agustus 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Kedua tersangka berinisial DA Kepala Kantor Pos cabang Pantai dan S Kepala Kantor Pos cabang Tanjung Batu Kabupaten Kotabaru, kita lakukan penahanan sesuai dengan KUHAP, yakni dikuatirkan menghilangkan barang bukti,” ucap Dwianto.

 

Lanjut Dwianto, bahwa saat ini kasusnya masih tahap penyidikan, yang mana dari hasil penyidikan dugaan sementara terindikasi kerugian negara dari kedua kantor Pos itu senilai Rp 3 Miliar lebih.

 

“Secara global dari kedua kantor Pos itu terindikasi kerugian sekitar Rp 3 Miliar lebih,” papar Dwianto.

 

Sedangkan modus atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan melakukan transaksi fiktif dan penggunaan uang di perusahaan BUMN.

 

Tambah Dwianto bahwa PT Pos merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan yang dirugikan perusahaan milik negara, maka ranahnya tindak pidana korupsi.

 

“Kedua tersangka masih aktif atau masih berstatus Kepala Kantor Pos,” jelas Dwianto Priharto.[]