Dua Pemain Togel di HSU Diancam 10 Tahun Penjara
AMUNTAI, metro7.co.id – Dua pemain Toto gelap (Togel) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Pelaku berisial YP (56) warga Desa Tambalangan dan Ul (46) warga Kelurahan Murung Sari Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Reskrim Iptu Krismandra Natalis, Senin mengatakan, YP dan UI ditangkap di Terminal Pasir Mas, Kelurahan Murung Sari Amuntai Tengah pada (3/5/2023) sekira pukul 21.00 wita.
“Kepada polisi keduanya mengakui telah melakukan aktivitas perjudian togel melalui situs “Shio Kambing,” tutur Krismandra.
Dari pengungkapan kasus ini diamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa, 1 unit handphone android, uang tunai Rp41.000, 1 lembar struk bukti transfer ATM BRI, 1 buku tabungan BRI beserta kartu ATM dan kertas berisi catatan angka tebakan togel.
“Pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp25 juta,” pungkasnya. *