BANJARMASIN, metro7.co.id – Pengadilan Tipikor Banjarmasin Selasa (6/7/2021l kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang terjadi di KONI Tabalong dengan terdakwa masing masing mantan Ketua HA dan Bendahara IW.

JPU Jonson Tambunan SH, MH dari Kejari Tabalong dan JPU Adi Ridani SH, MH Kejati Kalimantan Selatan.

Dalam keterangannya saksi ahli dari BPKP, Abdul Muis, SE bahwa dalam hasil audit keuangan dana Hibah dari Pemkab. Tabalong yang bersumber dari APBD Tabalong 2017 tersebut terdapat adanya penggunaan dari Koni Tabalong tersebut yang tidak sesuai peruntukannya.

”Berdasarkan hasil audit yang dilakukan adanya temuan sebesar Rp. 2,7 miliar dari Rp. 10.018.000.000 tidak bisa terverifikasi atau ada dana yang dikeluarkan tetapi tidak ada kuitansinya, ”ungkapnya dihadapan majelis hakim.

Sementara, saksi ahli Nasrun SH dari Dirjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri yang bersaksi secara virtual, dalam keterangannya menjelaskan bahwa sesuai aturan yang menjadi penanggung jawab dari dana Hibah dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab. Tabalong tersebut adalah Penerima yang dalam masalah ini adalah Koni Tabalong.

”Yang bertanggung jawab sesuai NPHD adalah yang telah menanda tangani atau yang menerima yaitu Ketua KONI, termasuk memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sesuai RAB, ” jelasnya.

Untuk sekedar diketahui keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal  UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. ***