TANJUNG, metro7.co.id – Dua pria berinisial RAD (32) dan ARB (35) warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Senin (2/9) siang.

Dua orang pria tersebut diamankan polisi lantaran diduga terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya kedua pria tersebut terkait dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Dijelaskan Joko, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan masyarakat sekitar, keduanya ditangkap di sebuah pondok di Desa Seradang.

“Saat dilakukan pemeriksaan kedua pelaku yang berada di dalam pondok tersebut tidak dapat mengelak lagi ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah tas berwarna hitam berisi 25 paketan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diakui adalah milik mereka,” ujar Joko, Rabu (4/9).

Keduanya kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beserta pelaku tambah Joko, polisi menyita barang bukti berupa 25 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,02 gram.