BANJARMASIN, metro7.co.id – Mantan Sekretaris Daerah – Sekda Tanah Bumbu Roswandi Salem yang ikut terseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan kursi sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu (18/8/2021).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Wendra Saputra SH, dari Kejari Tanbu dengan majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH MH.

Karena sidang berlangsung secara virtual, dan terdakwa masih ditahan di Rutan Polres Tanbu, yang menghadiri persidangan hanya penasihat hukum terdakwa dari kantor hukum Dino Yudistira SH MH.

Untuk berkas dakwaan dibacakan secara singkat, karena majelis hakim dan penasehat hukum serta JPU telah sepakat, apalagi berkas dakwaan juga sudah diterima masing-masing pihak.

Kasus yang menyeret terdakwa berawal dari adanya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu, yang mana selaku Pelaksana Teknis Kegiatan adalah Akbar Fadly yanv lebih dulu menjalani proses persidangan.

Diketahui pengadaan kursi tersebut tidak sesuai   mekanisme dan tidak ada dalam anggaran, tidak sesuai kebutuan dengan satuan kerja.

Kemudian pengadaan kursi juga dipecah untuk menghindari tender atau lelang, serta penyelenggara tidak memiliki sertifikasi, yang mana pengadaan kursi tersebut atas persetujuan terdakwa Roswandi Salem selaku Sekdakab Tanah Bumbu saat itu.

Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak melakukan eksepsi.

“Kami selaku penasihat hukum terdakwa no comen, untuk lebih jelas duduk permasalahannya silahkan ikuti proses persidangannya,”kata Dino.

Sebelumnya telah diberitakan mntan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rooswandi Salem resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tahun anggaran 2019.

Selain Rooswandi Salem  Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu terlebih dahulu menetapkan tersangka salah seorang pelaku lainnya berinisial Akbar Fadly alias Adi Gundul.

Pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat itu rencananya akan disebar di 10 kecamatan, 14 Puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa.

Dalam berkas dakwaan, terdakwa dituding melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ***