E-TLE di Balangan Beroperasi Hari ini, Pengguna Jalan Harap Menaati Peraturan Lalu Lintas
PARINGIN, metro7.co.id – Sebanyak tiga titik sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) telah dipasang, Diharapkan untuk masyarakat wajib mematuhi peraturan lalulintas melengkapi surat-surat berkendaranya.
Sistem E-TLE tersebut akan beroperasi pada hari Selasa atau tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2024.
“Selasa tanggal 20 ini sudah mulai aktif dan sudah terpasang semuanya sebanyak tiga titik yaitu di Bundaran Paringin, depan Masjid Al-Akbar dan di depan Kantor Kecamatan Batumandi,” jelas Kasatlantas Polres Balangan Iptu Simon Jumadi, Senin (19/8/2024).
Kasat Lantas menyebutkan jenis pelanggaran yang akan ditilang melalui E-TLE di antaranya adalah untuk pengendara roda dua yang tidak memakai helm, tidak memakai spion, serta plat motor yang mati,
Simon melanjutkan, kemudian untuk pengendara roda empat yaitu sopir maupun penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman serta nomor polisi atau plat yang mati.
Selain itu Simon menerangkan saat ini pelaksanaan tilang belum diberlakukan, karena masih belum terintegrasi ke sistem Koorlantas Polri dan menunggu peluncuran bersama empat kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan.
“Sementara belum diberlakukan penilangan, kita masih menunggu arahan dari Koorlantas Polri untuk peluncuran E-TLE ini dengan kabupaten lain pada tahun ini juga,” terang Simon.
Kasat Lantas menambahkan, ke depan nanti akan dicoba dihubungkan dengan kamera pengawas milik Pemkab Balangan agar nantinya memudahkan pihaknya dalam mengawasi bersama kalau misal ada terjadi kecelakaan atau pencurian.
Terakhir Simon mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan setelah ada E-TLE ini, masyarakat pengguna arus lalu lintas roda dua maupun empat kalau keluar dari rumah harus membawa kelengkapan kendaraannya. ***