Edarkan Sabu, Ayah dan Anak di Tabalong Diringkus Polisi
TANJUNG, metro7.co.id – Kekompakan ayah dan anak yang beralamat di desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Tabalong dalam hal peredaran narkotika ini akhirnya harus dihentikan oleh Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Sutargo. Keduanya diamankan dikediaman mereka pada Rabu (05/10/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kedua pria yang diamankan tersebut berinisial MR alias Anjut (24) dan MS alias Imis (47) yang keduanya terkait hubungan darah yaitu ayah dan anak.
“Diamankannya 2 pria ini berawal dari informasi dari masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku dan saat polisi tiba dikediaman kedua pelaku terlihat banyak orang berada dirumah tersebut melarikan diri yang diduga akan bertransaksi narkoba,” ungkap Yudha.
“Saat dilakukan pemeriksaan badan pelaku Anjut, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan,” lanjutnya.
Disaksikan oleh aparat desa setempat, kemudian dilanjutkan pemeriksaan rumah, petugas menemukan kembali barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 17,29 Gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku.
Pengakuan pelaku benar sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik pelaku Imis yang dibantu pelaku Anjut untuk dijual kembali, dan berdasar catatan polisi pelaku Anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus undang-undang Kesehatan.
Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar Rupiah dan paling banyak 10 Milyar Rupiah.
“Saat ini pelaku MR alias Anjut dan MS alias Imis sudah diamankan diPolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan total berat bersih sabu 17,79 gram, 3 buah skop dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 2 buah Handphone warna biru, 2 buah timbangan digital, 2 buah dompet berwarna Krim dan merah, Uang sebesar 1 juta 320 ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan, 1 lembar Tisu dan 2 pack Plastik klip,” pungkasnya. ***