TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial HID (28) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (5/6/2024) sore kemarin.

Pria 28 tahun itu warga Desa Auh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, ia ditangkap lantaran diduga kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, bahwa HID diamankan jajaran Polres Tabalong saat berada pada sebuah rumah di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

“Polisi behasil mengaman HID usai adanya laporan warga yang resah diduga sering adanya transaksi narkotika,” ujar Iptu Joko, Kamis (6/6)

Lantas personel Satresnarkoba Polres Tabalong mendatangi sebuah rumah di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, yang diinformasikan diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Saat pintu diketuk, di dalam rumah tersebut ternyata tidak hanya HID yang ada, melainkan juga salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tabalong, berinisial UD,” ungkapnya.

Lanjutnya, ketika mengetahui kedatangan polisi, keduanya langsung mencoba melarikan diri dengan cara melompat dari jendela. Bahkan HID terlihat membuang sesuatu ke tanah.

Setelah berhasil dibekuk dan dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dan sebuah timbangan kecil di saku celana belakang sebelah kanan milik HID.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan kembali di rumah tersebut dan petugas kembali menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh pelaku yang terletak di luar rumah di bawah jendela.

HID kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melakukan tindak pidana dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sabu dengan berat bersih 1,15 gram, 1 buah timbangan digital kecil warna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah gawai berwarna biru. ***