AMUNTAI, metro7.co.id – seorang pria berinisial AR (28) diringkus anggota Polsek Sungai Pandan atas kepemilikan 6 paket narkotika jenis sabu dengan bersih 0.94 gram

Penangkapan pria bergelar Oton ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang merasa tidak nyaman atas tingkah laku pria ini yang diduga kerap mengedarkan serbuk haram tersebut.

Kemudian anggota Polsek Sungai Pandan melakukan penyelidikan. Dari pemantau itu, petugas mengawasi sebuah rumah di Desa Hambuku Raya RT.01 Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Selanjutnya anggota melakukan penggerebekan dan didapatlah Oton. Dari penangkapan pria itu, polisi mendapati sejumlah barang bukti diduga sabu.

Selain sabu, petugas juga mendapati bukti lain diantaranya, 1 pack pastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah dompet kecil warna cokelat lis merah dan 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam beserta sim card.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata melalui Kapolsek Sungai Pandan Ipda Sulistiono Rabu (29/5/2024) membenarkan, bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus narkotika pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 10.30 Wita.

Dari pengungkapan ini anggota Polsek Sungai Pandan mengamankan seorang pria berinisial AR warga Hambuku Raya RT. 001 RW. 001 Kecamatan Sungai Pandan, HSU.

AR yang dinilai bersalah akhirnya dibawa Kemapolsek Sungai Pandan guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AR akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. ***