PARINGIN, metro7.co.id – Direktur PT Asabaru Daya Cipta Lestari di Balangan yang berinisial MAR terjerat kasus hukum. Eks bos perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Balangan yang bergerak di bidang perkebunan itu berhasil ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) terungkap MAR telah melakukan penyelewengan dana investasi dari Pemkab Balangan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19 miliar akhirnya berstatus menjadi tersangka.

“MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yunipriono, Selasa (11/11).

Akibat perbuatannya MRA dijerat pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana pasal primair dan pasal Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi sebagaimana pasal Subsider.

Selain ditetapkan sebagai tersangka MRA juga telah ditahan oleh pemudik Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejati Kalsel. MRA sementara ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin guna proses penyidikan.

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan tanggal 11 November 2024,” jelas Priono.

Dijelaskan Priono, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kalsel merupakan bukti nyata dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi khususnya di wilayah Kalsel.

“Karena korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak tatanan masyarakat dan perekonomian negara. Dan menghambat pembangunan yang berkelanjutan, merampas hak asasi manusia, serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi-institusi publik,” pungkas Priono.

Untuk diketahui, kasus rasuah ini mulai menyeruak sejak 2023 lalu. Dimana DPRD Balangan memanggil pihak Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Daya Lestari terkait penyampaian laporan atas penanaman modal yang diberikan pemkab setempat sebesar Rp20 miliar.

Pemanggilan itu guna menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah digelar pada 11 September 2023.

RUPS digelar karena adanya pergeseran keuangan sebelum rencana kerja, serta pemakaian untuk operasional, pemindahan uang dari Bank Kalsel ke Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemegang saham dan komisaris.

MRA pun diminta untuk melakukan pengembalian uang yang telah digunakan, tanpa melalui pengesahan rencana kegiatan bisnis (RKB).

Namun pengembalian uang tersebut tak mampu dilakukan MRA hingga batas waktu yang telah ditentukan dari hasil RUPS. MRA pun akhirnya dipecat dan perusahaan yang dipimpinnya dibekukan.

Kala itu MRA mengaku dari Rp20 miliar penanaman modal oleh Pemkab Balangan ada sebanyak Rp12 miliar dipindahkan ke Bank Mandiri melalui deposito.

Namun setelah dicek ternyata hanya Rp6 miliar yang dipindahkan. Rp6 miliarnya lagi digunakan untuk pembangunan usaha lain di bidang pertambangan.

Sementara Rp8 miliar lainnya digunakan untuk operasional, termasuk gaji direksi, pembelian tanah dan renovasi kantor yang statusnya berupa pinjam pakai aset pemerintah daerah. ***