BARABAI, metro7.co.id – Empat orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika berhasil digerebek anggota Polsek Labuan Amas Selatan (LAS), Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (5/8).

Dua orang berhasil diringkus, yakni SH (46) dan AS (25). Sedangkan, yang duanya lagi berhasil lolos, yakni IS dan AL.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, melalui Aipda M Husaini mengatakan, IS dan AL masih DPO. Akan kita kejar dengan melibatkan semua anggota Opsnal Polres HST dan Polsek jajaran.

Dijelaskan Husaini, lolosnya IS dan AL berawal dari penangkapan dua rekannya yang tengah mengonsumsi narkoba di Desa Tabudarat LAS HST.

Dua rekannya itu yakni, SH (46) dan AS (25). Keduanya merupakan warga Tabudarat RT 2 yang berhasil diamankan anggota Polsek LAS, pukul 11.30.

“Anggota sebelumnya mendapat informasi di Tabudarat, sering terjadi transaksi narkoba. Anggota Polsek bergerak cepat dan berhasil mengamankan SH dan AS di pondok milik AL (DPO),” kata Aipda M Husaini kepada Metro7, Kamis (6/8).

Dari hasil pemeriksaan awal di TKP, AS bersama dengan IS (DPO) menyumbang untuk membeli sabu. Total hasi patungan tadi Rp70.000.

“Uang ini kemudian diserahkan kepada AL untuk membeli sabu. Untuk kekuranganya ditambahi oleh AL (DPO). Lalu sabu yang dibeli dikonsumsi bersama-sama-sampai habis,” kata Husaini.

Begitu sabu habis, lanjut Husaini, datang lagi SH memyumbang Rp 70.000. Kemudian AL (DPO) menyumbang lagi Rp 80.000.

“Uang hasil patungan ini diambil AL (DPO) lagi untuk membeli sabu. Kemudian sabu ini dikonsumsi bersama lagi oleh SH dan 2 DPO tadi,” terang Husaini.

Tak lama, anggota Polsek datang menggerebek. Namun AL dan IS berhasil melarikan diri dari kejaran anggota Polsek.

Dari hasil penggeladahan, Polisi menemukan 2 alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dan 2 plastik klip bekas bungkus sabu serta pemantik api SNI.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek LAS guna proses lebih lanjut,” tutup Husaini.

Keduanya kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 132 sub 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***