TANJUNG, metro7.co.id – 3 pria berinisial MA (22), AK (28) dan WA (25) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Rabu (13/11).

Ketiga pria tersebut, merupakan warga desa Banua Rantau, Kecamatan Banua Lawas, Tabalong.

Mereka diamankan petugas lantaran dugaan terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengatakan, ketiga pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Diterangkan Joko, penangkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga, dilingkungan mereka sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba,

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba dilokasi kejadian terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan, dengan gerak-gerik seolah sedang menunggu orang lain ditepi jalan di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Joko, Jumat (15/11).

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku MA mengaku mendapatkan sabu itu dari pelaku AK dan WA.

Polisi pun mengembangkan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku AK dikediamannya. Sedangkan WA diamankan petugas disebuah pos jaga dengan barbuk 2 bungkus klip berisi sabu.

Menurut keterangan pelaku AK dan WA, mereka menerima uang sejumlah Rp1,4 juta dari pelaku MA diterminal Kecamatan Kelua untuk membeli sabu kepada seorang perempuan seharga Rp1 juta.

“Sehingga kedua pelaku mendapat keuntungan masing-masing Rp200 ribu,” ungkapnya.

Setelah dibeli, barang tersebut dibagi menjadi 3, bungkus klip dan akan diserahkan kepada pemesan. Sementara 2 bungkus lagi akan dipakai bersama pelaku MA.

Kembali, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NYS (42) warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua yang merupakan jaringan sabu ini.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu seberat 0,08 gram yang disimpan di loteng rumahnya.

Ditambahkan Joko, kini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 0,79 gram dan 3 buah handphone serta uang tunai Rp90 ribu. ***