Enam Orang Telah Ajukan Surat Izin Keluar Masuk
TANJUNG, metro7.co.id – Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang diperbolehkan melakukan mobilitas keluar masuk wilayah selama larangan mudik lebaran. Namun, hal yang terpenting juga yaitu test Swab Antigen.
Tercatat, untuk sekarang sudah ada 6 orang warga Kelurahan Belimbing Raya yang mengajukan SIKM ke kantor Lurah Belimbing Raya.
Lurah Belimbing Raya, Yoesfinnoor
mengatakan, dua orang ingin melakukan pengobatan ke luar daerah.
“Dua warga yang meminta surat merupakan orang tua yang ingin melakukan pembedahan terhadap penyakit yang diderita anaknya,” katanya pada, Jumat (7/5/2020).
Lanjutnya, empat orang berikutnya ingin ke Malang dengan alasan dua diantaranya ingin mengurus pembatalan haji dan dua orang terakhir ingin mengurus perkuliahan.
Lurah Belimbing Raya menjelaskan, kriteria yang bisa diberikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ialah yang memiliki masalah darurat, dan surat tersebut memiliki batas waktu tertentu.*