Banjarmasin – Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 pada Biro Kesra pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp27,5 miliar divonis bebas.
Keenam terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin,karena dinilai tidak bersalah.
Keenam terdakwa itu mantan pejabat dan karyawan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) masing-masing mantan Sekdaprov HM Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Setdaprov setempat H Fitri Rifanie.
Selain itu, dua mantan Karo Kesra masing-masing H Anang Bahranie, serta H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar, Kalsel). Kemudian mantan staf Bendahara Biro Kesra tersebut masing-masing Sarmili dan Mahliana.
Para Majelis Hakim dalam pernyataannya memberikan putusan lepas kepada para terdakwa atau disebutkan dalam hukum istilah “onslag van recht vervolging”, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak memiliki unsur pidana.
Oleh karena itu, para Majelis Hakim juga meminta nama dan harkat martabat para terdakwa harus dikembalikan dengan baik, dan biaya persidangan harus ditanggung negara. Majlis Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah ini harus dibebaskan dari penjara.
Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa terlihat sangat gembira, bahkan ada yang menumpahkan kegembiraan itu dengan menangis dan sujud syukur.
Begitu pula semua pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga bergembira, bahkan tidak henti-hentinya meneriakan takbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar.
Pembacaan putusan sidang kasus dugaan korupsi Bansos yang juga melibatkan anggota DPRD Kalsel itu secara maraton, yakni satu persatu terdakwa menjalani sidang, bukan bersamaan.
Sidang dimulai dari terdakwa Fitri Rifani, dia dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Kemudian Muchlis Gafuri juga dibebaskan dalam tuntutan yang sama dengan Fitri Rifani.
Keduanya meminta nama baik mereka dikembalikan. “Kami meminta nama baik kami dikembalikan,” ujar Muchlis Gafuri. Hal senada juga diungkapkan pengacara Fikri Chairuman untuk klainnya Fitri Rifani.
Sementara kebebasan Mahliana lebih dramatis ditumpahkannya. Terdakwa satu-satunya perempuan itu melakukan sujud sukur dengan derai air mata di lantai ruang sidang karena dibebaskan dari tuntutan JPU, yakni hukuman 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.
Sang pengacaranya Ernawati SH menyambut baik putusan bagi klainnya Mahliana tersebut. “Kita mengacungi jempol bagi Majlis Hakim yang memiliki hati nurani dalam memutuskan kebebasan klain saya,” ucapnya, juga berlinang air mata.
Di persidangan lain, kebebasan Anang Bakhranie disambut derai air mata para karabatnya, bahkan ada yang sampai pingsan. Anang Bakhranie dibebaskan dari tunturan JPU, yakni hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara.
Saat keluar sidang, Anang Bakhranie tidak berbicara hanya tersenyum simpul dan menyalami semuanya.
Yang lebih menghebohkan saat dibebaskannya terdakwa Fauzan Saleh yang merupakan Wakil Bupati dari tuntutan JPU, yakni hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.
Wakil Bupati Banjar itu tidak henti-hentinya berdoa dengan mengangkat tangan seraya menangis, para pendukunya pun berebut memeluknya, bahkan suara takbir tak henti-hentinya mereka kumandangkan.
Sedangkan Sarmili yang menjalani sidang di sesi trakhir dari semuanya nampak tenang, sebab lima temannya sudah dibebaskan, dan kebebasannya dari tuntutan JPU, yakni hukuman 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun, akhirnya dia dapatkan.
Para terdakwa dinyatakan Majelis Hakim tidak melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan para JPU.
Majelis Hakim Tipikor PN Banjarmasin yang menangani kasus korupsi bansos ini, Fery Sormen SH, Dr Muhammad Agus Salim, Darsono Syarif SH, Tongani SH, Dana Hanura SH, Cris Fajar SH, Mardiantors SH, dan Akhmad Jainul.(Metro7/Juh)