Federasi Serikat Pekerja kembali Sambangi DPRD Tabalong, Sampaikan Delapan Tuntutan
TANJUNG, metro7.co.id – DPRD Tabalong Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan organisasi serikat pekerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) di ruang rapat lantai satu DPRD Tabalong, baru – baru tadi.
Kehadiran serikat pekerja disambut langsung Ketua DPRD Tabalong H Mustafa bersama instansi terkait dan perwakilan perusahaan.
Juru bicara serikat Pekerja Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul mengampaikan ada 8 tuntutan yang pihaknya sampaikan pada DPRD yakni tolak PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, Tolak Uang Kuliah Tunggal (UKT), tolak KRIS BPJS Kesehatan, hapus Out Sourcing dan upah murah (Hostum), tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.
“Terkait Tapera kami menolak karena sebagian besar pekerja sudah memiliki rumah dan malah diminta mensubsidi orang lain yang tidak memiliki rumah dengan potongan 2,5 persen,” ujar Syahrul.
Ditambahkan Syahrul, pihaknya juga meminta DPRD untuk membantu pengembalian Mediator Hubungan Industrial di Disnaker yang selama ini kosong.
“Untuk permasalahan Out Sourcing dan Omnibuslaw UU Cipta Kerja, saya minta jangan ada lagi upah murah,kita termasuk negara kaya harus bisa mensejahterakan pekerja Swasta dan PNS,” tambahnya lagi.
Sementara itu Ketua DPRD Tabalong H Mustafa menyatakan akan menindaklanjuti lima poin tuntutan serikat pekerja dan akan menyuarakan pada pemerintah pusat.
“Ada 5 tuntutan terkait isu nasional dan 3 isu lokal, yang isu nasional akan diteruskan ke pusat dan isu lokal supaya dilakukan komunikasi dengan dinas terkait dan mengenai hubungan industrial pihak Disnaker akan segera menyiapkan pengganti,” beber Mustafa.
Berkaitan dengan PT Bagas Bumi Persada (BBP), Mustafa mengaku baru mendengar perusahaan tersebut beroperasi di Tabalong.
“Nanti mungkin kita akan adakan RDP tersendiri dan berharap persoalan yang terjadi dengan warga Tabalong mengenai tenaga kerja mudahan bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya. ***