TANJUNG, metro7.co.id – Forum Group Discussion (FGD) 1 Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) Perkotaan Kecamatan Tanta dilaksanakan, Rabu (14/8) di Aston Tanjung City Hotel.

FGD yang dilaksanakan DPUPR Tabalong dibuka secara resmi oleh Pj Bupati Tabalong yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Noor Zain Akhmat Yani.

FGD melibatkan seluruh kepala SKPD terkait jajaran Pemkab Tabalong, Camat Tanta, Camat Murung Pudak, Kepala Bidang, Lurah, Kepala Desa, Perwakilan Masyarakat, Pimpinan Perusahaan dan tokoh masyarakat di Kecamatan Tanta dan turut dihadiri secara online/daring oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR BPN, Kakanwil BPN Provinsi Kalsel, Kepala DPUPR Provinsi Kalsel, Ikatan Ahli Perencanaan Kalsel dan Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia.

Kepala DPUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, tujuan dari pada acara ini adalah penyepakatan deliniasi wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Tanta seluas kurang lebih 6.093,90 hektar.

Kemudian juga penetapan deliniasi tersebut selanjutnya akan dinamakan sebagai RDTR Kawasan Perkotaan Tanta.

Dan selanjutnya pembahasan isu strategis ke wilayahan deliniasi RDTR Kawasan perkotaan Tanta dan untuk KLHS di dalam menentukan metode jaringan isu pembangunan berkelanjutan skala wilayah perencanaan. Kemudian hasil penjaringan isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek lingkungan, ekonomi dan aspek sosial serta tata kelola.

Narasumber dari Tim Leader Konsultan Penyusun RDTR Kawasan Perkotaan Tanta, Nuryantiningsih Puspirini mengatakan, kegiatan forum hari ini adalah kegiatan penyusunan materi teknis dan Peraturan Kepala Daerah (Ran Perkada) dari RDTR Kecamatan Tanta, khususnya Kabupaten Tabalong.

“Jadi, hari ini adalah pelaksanaan FGD 1 yang bertujuan untuk menghasilkan deliniase kawasan perkotaan dan juga isu-isu pembangunan berkelanjutan yang akan dibuatkan berita acara kesepakatan mengenai deliniase Wilayah Perkotaan dari Kecamatan Tanta,” katanya.

Sementara, Camat Tanta, H Ady Fazar mengatakan, pihaknya sangat bersyukur karena Kecamatan Tanta ini dipilih oleh Kementerian ATR BPN sebagai objek untuk penyusunan RDTR Perkotaan.

I”ni merupakan sebagai momentum bagi kami di Wilayah Kecamatan Tanta untuk bisa berkembang lebih baik lagi,” katanya.

Dari hasil FGD telah disepakati deliniasi atau pembatas dari kajian kawasan perkotaan yang akan dikaji oleh konsultan dari Kementerian ATR BPN ini

Dari Perwakilan Kementerian ATR BPN memberikan dua alternatif yang ditawarkan pada forum ini, dari dua alternatif terpilih 11 desa dari 14 desa di Kecamatan Tanta yang akan dibuat menjadi kajian RDTR Perkotaan yang mana ini sangat baik. Kalau hal ini telah tersusun nanti terkait perizinan, investasi tentunya akan lebih mudah karena akan terkonik langsung melalui aplikasi OSS tidak perlu lagi adanya melaksanakan rapat-rapat secara detail untuk pengurusan izin.

“Walau demikian, tidak menutup kemungkinan bagi desa-desa yang tidak masuk dalam kawasan kajian ini yaitu tiga desa, Walangkir, Pulau Ku u, dan Tamiyang tidak menutup kemungkinan untuk adanya perizinan dsn investasi di daerah tersebut hanya saja prosesnya mungkin akan lebih panjang karena harus melalui kajian-kajian lagi,” imbuhnya. ***