BARABAI, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menggelar forum koordinasi, di Aula Kantor Kejari HST, Rabu (16/2) pagi.

Forum tersebut membahas pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tingkat dan implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan ketenagakerjaan tingkat Kabupaten HST.

Selain Jaksa dan BPJS, juga turut berhadir perwakilan dari 11 SKPD di wilayah Pemerintah Kabupaten HST.

Kepala Kejari HST, Trimo mengatakan, pentingnya kegiatan forum itu, mengingat yang hadir pemimpin SKPD nya masing-masing.

“Para pemimpin SKPD harus dituntut untuk mampu memastikan para anggotanya mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebab begitu banyak manfaat yang bisa didapat,” jelasnya.

Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, beber Trimo, harus dioptimalkan, itu yang diamanatkan Presiden RI.

Lanjutnya, maka Pemkab perlu mengambil beberapa langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi.

“Pemkab juga diharuskan menyusun dan menetapkan regulasi. Mengalokasikan anggaran. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja penerima upah maupun bukan, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya nanti sebagai peserta aktif,” tuturnya.

Selain itu, juga mendorong komisaris atau pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif, serta melakukan upaya agar seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Pelayanan Administrasi Terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Semwntara, Kepala BPKAD HST Teddy Taufani menyampaikan, Tahun 2021 yang lalu, Pemkab HST telah mendaftarkan sebanyak 1.129 pegawai non PNS dan 2022 ini ada tambahan sebanyak 924 orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, tahun 2022 ini telah dianggarkan totalnya sebanyak 2.053 orang tenaga honorer atau pegawai non PNS terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Sedangkan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kandangan, Iwan Pramono mengungkapkan, dari data BPS, pihaknya temukan 143 ribu untuk angkatan kerja di HST dan yang terdaftar di BPJS hanya sekitar 5.500 orang, jadi persentase kepesertaan masih rendah, di bawah 5 persen.

“Kendala kita adalah adanya asumsi para pekerja bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan itu sama, padahal berbeda. Kalau BPJS Kesehatan fokus menangani program Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menangani empat program yaitu jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan tambahan yang terbaru adalah jaminan kehilangan kerja,” paparnya.

Hasil dari forum tersebut, yakni pertama, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten HST di tahun 2022 telah mengalokasikan anggaran untuk anggaran 2053 orang kepesertaan Honorer atau Non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua, Pemda HST akan segera menyusun Peraturan Bupati terkait Peraturan Keikutsertaan Tenaga Non ASN atau Honorer dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.