BATULICIN, metro7.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bunbu menyampaikan pemandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada pihak eksekutif.

Raperda itu yakni penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

“Kami Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengapresiasi Raperda ini, dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan spiritual dan sosial masyarakat Tanah Bumbu,” kata Haris Fadillah juru bicara PKB, diruang rapat paripurna, Selasa (9/5/2023).

Dalam kesempatan itu, pihaknya malayangkan beberapa pertanyaan diantaranya bagaimana target pemerintah daerah untuk melaksanakan pemenuhan kebutuhan, dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah untuk pelaksanaan Raperda tersebut.

“Karena banyak sekali ruang lingkup terhadap Raperda ini,” ujar Haris Fadillah anggota fraksi PKB itu.

Selain itu, penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pihaknya setuju pemerintah daerah melakukan pembaharuan atau perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018.

Menurutnya, Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang-undangan, serta belum mengakomodir permasalahan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

“Yang terpenting dalam perubahan Perda bukan sekedar formalitas pekerjaan rutin. Tapi lebih dari itu,” ujar Jubir Fraksi PKB itu.

Hadir pada rapat paripurna tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan H. Mahriyadi Noor, Wakil Ketua DPRD H. Agoes Rakhmadi (pimpinan rapat, Forkopimda, dan tamu undangn lainnya. *