Gadaikan Mobil Sewaan, Perempuan Asal Banjarmasin Diamankan di Tabalong
TANJUNG, metro7.co.id – Seorang perempuan berinisial RV (30) warga Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kotamadya Banjarmasin diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, pada Selasa 29 Agustus 2023.
Adapun, pelaku RV diamankan disebuah rumah pada Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, karena diduga menggadaikan mobil sewaan.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan diamankannya pelaku RV terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada 20 Agustus 2023.
Lanjut Sutargo menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Jumat 23 Juni 2023 pagi saat pelaku RV mendatangi korban MI (28) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud untuk menyewa 1 unit mobil penumpang warna orange metalik dengan biaya 350 ribu Rupiah perhari.
“Kemudian selang sepuluh hari pelaku RV menelepon korban MI dan mengatakan bahwa ingin memperpanjang sewa mobil tersebut selama 1 bulan dan korban menyetujui menyewakan mobil tersebut dengan biaya 8 Juta Rupiah perbulan,” ujar Sutargo, Rabu (30/8/2023).
Kemudian sekitar satu bulan berlalu pelaku RV kembali menghubungi korban agar pembayaran sewa mobil yang semula dibayarkan perbulan menjadi perminggu sebesar 2 Juta Rupiah.
Lalu, pada Minggu (20/8/2023) pagi korban menyetujui perjanjian pembayaran sewa mobil perminggu tersebut, namun karena pelaku RV sering terlambat melakukan pembayaran sewa, korban berencana akan mengambil mobil tersebut.
Tapi menurut pelaku RV, mobil tersebut telah digadaikan sebesar 15 Juta Rupiah kepada seseorang berinisial ZK di Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 141 juta 400 ribu Rupiah dengan rincian uang muka pembelian mobil sebesar 60 juta Rupiah dan uang pembayaran angsuran kredit mobil yang sudah berjalan 22 bulan sebesar 81 Juta 400 ribu Rupiah.
“Saat ini pelaku RV sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku RV, 1 lembar Fotocopy BPKB, 1 lembar surat keterangan jaminan, 1 lembar print out penyerahan mobil kepada Pelaku berikut dengan KTP atas nama RV, 2 lembar bukti pembayaran angsuran kredit Mobil,” pungkas Sutargo. ***