KOTABARU, metro7.co.id – Gaduh pemilihan kepala desa ( pilkades) pengganti antar waktu ( PAW), Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan berujung pada mediasi.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Kotabaru memfasilitasi pertemuan di kantor DPMD Kotabaru, Selasa (10/9).

Pihak terkait dihadirkan yakni pihak keberatan Darmansyah selaku calon kades, Abdurrahman kandidat kades, Camat Pulau Sembilan, pihak Desa, BPD, PPKD, serta kuasa hukum Darmansyah.

Mediasi sempat berjalan alot along saling adu argumen. Masing -masing pihak memberikan keterangan kepada pihak DPMD yang dihadiri Kepala DPMD, Basuki.

Basuki menguraikan pangkal permasalahan ribut ini saat proses pemilihan dua calon mendapat suara sama.

Dimana Camat Pulau Sembilan menghentikan proses pemilihan dan meminta pihak terkait membuat kesepakatan yang mana menyatakan calon kades lebih dulu memperoleh suara unggul ia yang menang.

“Nah kesepakatan itu disepakati katanya waktu itu, belakangan itu ribut bahwa pihak Darmamsyah mengaku tidak pernah setuju kesepakatan itu,” terangnya.

Persoalan ini pun muncul di medsos, dan pemberitaan di media. Pihak Darmansyah menggandeng kuasa hukum pun keberatan dan mempersoalkannya.

Hinggu berujung pada mediasi oleh DPMD yang mendudukkan sejumlah pihak terkait agar dicapai kesepakatan.

“Jadi kedua belah pihak saya minta pulang kampung menyampaikan ke warga dilakukan musyawarah untuk membuat kesepakatan dan diketahui masing masing pendukung,” bebernya.

“Hasil mediasi belum ada kesepakatan dibuat, saya juga menawarkan opsi opsi, kita tunggu nanti,” katanya. ***