Gagalkan Peredaran Sabu 135 Kg di Banjarmasin, Empat Tersangka Jaringan Malaysia
BANJARMASIN, metro7.co.id – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil mengagalkan peredaran ratusan kilogram Narkotika.
Dari pengungkapan kasus itu sabu-sabu seberat 135,02 kilogram dan Ganja seberat 528,67 gram Ganja dari 4 tersangaka.
Tangkapan tersebut diketahui hasil dari pengembangan kasus narkoba dalam kemasan sebelumnya di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengungkapkan, peredaran sabu-sabu ini termasuk jaringan Internasional yang berasal dari Malaysia.
“Barang ini di bawa dari Kalimantan Tengah (Kalteng) menuju Kalsel menggunakan kelotok dan di tangkap di Jembatan Benua Anyar, atau di tambatan kelotok Museum Wasaka,” ungkap Kapolres di damping Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko.
Sementara modus pelaku mengelabui petugas dengan menyelipkan barang haram tersebut didalam karung berisi beras.
“Modusnya yakni barang haram tersebut dikemas kedalam 15 kg karung beras. Isinya 2 sampai 3 paket sabu-sabu. Kita kembangkan dan ternyata barang juga ada di gudang di kawasan ruko Liang Anggang dan ditemukan 30 karung beras yang berisi 89 paket sabu,” tuturnya
Dari tersangka berinisial AAM, BAH dan ES polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 130 paket, 1 buah mobil dan motor yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut
Tidak hanya sabu-sabu, Satreskrim Narkoba Polresta Banjarmasin juga berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan 1 yakni ganja.
Kapolresta mengungkapkan, pelaku berinisial MY yang mengedarkan ganja berasal dari Medan, dan modusnya dikirmkan melalui jasa kirim penerbangan.
“Barang bukti disita itu 35 paket ganja itu sebesar 528,67 gram dan timbangan juga,” tuturnya.
Dari hasil tangkapan tersebut diketahui menyelamatkan sebanyak 25 juta jiwa lebih serta total uang sebersar Rp. 67,5 M.
Atas kasus ini, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dijerat pasal 112 ayat 2 dan pasa 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan pelaku peredaran ganja dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 dan 111 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009,
“Ancaman hukumannya seumur hidup maksimal hukuman mati. Karena diatas 40 kg,” tutupnya.
Terpisah diwawancarai, Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini merupakan rekor kepolisian.
“Tahun 2021 dibandingkan tangkapan sabu meningkat 2 tahun silam. Di mana tangkapan awal 2018 cukup besar dengan berat 15 kg, pada 2020 seberat 89 kg, dan 2021 ini dengan tangkapan terbesar di tengah tahun sebanyak 135,02 kg,” terang Kasat resnarkoba.
“Untuk ganja, selama 3 tahun terakhir, ganja seberat 528,67 gram pada bulan ini merupakan yang terbesar,” tutupnya. ***