TANJUNG, metro7.co.id – Gara-gara lahan parkir Seorang pria berinisial RM (18) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong ditangkap petugas karena diduga menganiaya pria paruh baya, pada Rabu (12/7/2023) siang.

Pelaku ditangkap di Taman Tanjung Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong usai menganiaya seorang pria paruh baya berinisial MH (58) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu 28 Juni 2023 pagi di halaman parkir didepan sebuah Mesjid di Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung, Tabalong,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo.

Sutargo menerangkan bahwa penganiayaan itu membuat korban berdarah di dahi bagian kanan dan atas tindakan pelaku dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Sutargo dari hasil keterangan korban yang bekerja sebagai juru parkir di depan masjid Tanjung, saat itu korban sedang mengarahkan mobil yang akan keluar dan kebetulan juga pelaku RM berada disekitar tempat parkir tersebut.

Pelaku beberapa kali mengganggu pekerjaan korban dengan cara meletakkan kardus di atas kendaraan yang dijaga oleh korban.

“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku, pelaku tidak terima ditegur korban dan menanggapi dengan ucapan mengusir “apa kamu, pergi sana”, korban lalu menjawab bahwa dia sudah lama bekerja ditempat parkir tersebut,” terang Sutargo.

Kemudian korban kembali mengatur kendaraan yang akan keluar, pelaku tiba-tiba mendorong korban dari belakang hingga terjatuh dan tersungkur di trotoar, kemudian pelaku mendekati memegang leher korban dan membenturkan kepala korban ke trotoar.

Selanjutnya Sutargo menjelaskan bahwa warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan pelaku kemudian pergi meninggalkan tempat tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kaos lengan Panjang warna biru dan 1 lembar celana panjang warna krim, pungkas Sutargo. ***