TANJUNG, metro7.co.id – Dua orang kakek hidup bertetanggaan di Desa Pampanan Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong terlibat adu perkelahian gara-gara menebang pohon pisang. pada Senin 5 Agustus 2024.

Diketahui, pelaku sendiri berinisial TA (60) sedangkan korbannya berinisial RUS (61).

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menerangkan awalnya korban RUS mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal pohon pisang yang ditebang oleh pelaku. Pasalnya pohon pisa yang ditebang tersebut jatuh mengenai traktor miliknya yang berada disamping rumah pelaku.

“Mereka berdua terlibat cekcok mulut dikediaman TA,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (8/8).

Saat terjadi cekcok mulut, ungkap Joko, pelaku mengambil sebilah parang dan menyerang korban sehingga mengakibatkan 1 luka robek dibagian tangan kanan dan 2 luka robek dibagian kepala.

Pelaku TA disangkakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam 351 Ayat (1) KUH Pidana.

Joki menambahkan pelaku TA saat ini telah diamankan di Polres Tabalong, turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku TA dan 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang 57 cm. ***