TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diamankan polisi karena melakukan pengancaman terhadap istri dan anaknya.

Pria tersebut berinisial MI (45), ia mengejar keduanya menggunakan senjata tajam jenis parang pada Selasa (16/7) sore.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku mendatangi istrinya berinisial MAH yang lagi berdagang di Pasar Tamiyang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalteng pada Selasa (16/7) siang.

Saat itu pelaku menanyakan perihal status hubungan mereka berdua dan berniat akan menjual sebuah mobil box untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Utara.

“Merasa tidak nyaman percakapan tersebut didengar banyak orang, istrinya mengusir pelaku dan membuatnya tidak terima apalagi ia sudah memendam sakit hati selama beberapa waktu,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (18/7).

Setelah kejadian itu, lanjut Joko, pelaku mendatangi rumahnya yang juga kediaman korban pada sore harinya.

“Merasa kesal tidak ada yang membukakan pintu setelah diketok, pelaku menabrakkan mobil box miliknya ke rolling door toko rumah tersebut kemudian pergi menjauh,” terangnya.

Setelah itu datang petugas yang dihubungi dan berupaya menenangkan pelaku, namun saat melihat istri dan anaknya keluar dari rumah, pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan mengejar korban dan saksi sehingga korban dan saksi melarikan diri dari lokasi tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, tindak pidana yang dilakukannya ini berawal dari kekecewaannya yang merasa diasingkan dari keluarga setelah sekian lama bersama membangun keluarga hingga ekonomi keluarga mapan,” ungkap Joko.

“Namun, ketika pelaku mengalami sakit stroke ringan dirinya diusir dari rumah dan tinggal di kediaman keluarganya,” lanjut Joko.

Atas perlakuannya, kini pelaku harus berurusan dengan hukum, bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis parang.