TANJUNG, metro7.co.id – Dua pria berinisial YF (31) warga Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan FD (27) warga Kelurahan Setiap, Kecamatan Setiap Pandawan Hulu Sungai Tengah (HSU) diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong, pada Kamis (6/10/2023).

Kapolres Tabalong, Akbp Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Sutargo menjelaskan diamankannya kedua pelaku terkait dugaan pencurian BBM (solar).

Berlokasi ditempat penampungan BBM Solar berkapasitas 8.000 liter pertambangan batubara Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, kedua pelaku melakukan aksinya.

Menurut keterangan pelapor yang dikuasakan oleh pihak perusahaan, Sutargo menerangkan, solar tersebut disediakan untuk keperluan mesin pompa air yang berada di lokasi tambang.

“Pelapor mendapatkan laporan dari karyawan yang bekerja di bagian bahan bakar tentang adanya ketidaknormalan pengisian BBM Solar tersebut yang diduga adanya perbuatan pencurian karena setelah dilakukan pengecekan pada tangki tidak ditemukan kebocoran,” ujar Sutargo, Selasa (10/10/2023).

Sutargo mengatakan tindak pencurian tersebut diduga dilakukan di antara pertengahan hingga akhir Bulan September 2023 dan solar yang telah hilang diperkirakan sebanyak 1.350 liter.

Selain itu, ia mengatakan kedua pelaku diamankan pada sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong dan saat ditanyakan keduanya mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut sudah 6 bulan.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa 31 buah jerigen plastik dengan berbagai ukuran yang terdiri dari 4 jerigen masih berisi BBM Solar dan 27 jerigen dalam keadaan kosong, 1 unit mobil double cabin,” pungkas Sutargo. ***