TANJUNG, Metro7.co.id – Gelapkan barang paketan milik konsumen, seorang pria berinisial CA (25) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong yang berprofesi sebagai kurir diamankan polisi, Jumat (10/5) dini hari.

“Pelaku ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan konsumen,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, Rabu (15/5).

Menurut keterangan pelapor MST (36) bahwa tersangka menukar paket barang milik konsumen yang hilang tersebut dengan kotak berisi cangkir kaca.

“Padahal isi paket itu seharusnya berisi tujuh buah handphone yang bernilai total Rp 30 juta rupiah,” ungkap Joko.

Saat dilakukan penangkapan oleh polisi, ternyata pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu,” terang Joko.

Ditambahkannya, pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Petugas menyita barang bukti narkotika, 1 lembar KTP, 1 buah resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu,”pungkasnya.