TANJUNG, metro7.co.id – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang Supervisor Marketing Dealer Honda PT NSS Cabang Tabalong berinisial ZMN (28) warga Batu Pulut Kelurahan Nawin Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan 5 Unit Sepeda motor pada perusahaan tempatnya bekerja di kantor cabang Dealer Honda PT. NSS Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu (18/11).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA melalui AKP H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi pada Senin (23/11) siang membenarkan giat penangkapan pelaku yang merupakan karyawan perusahaan PT NSS dalam jabatanya sebagai Supervisor Marketing tersebut.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari pihak PT NSS Pusat sendiri. Kejadian bermula pada Rabu (18/11) Team dari PT. NSS Kapuas melakukan kunjungan kerja ke PT.NSS Cabang Tabalong, team merasa curiga karena stock unit sepeda motor yang berada di PT.NSS Cabang Tabalong dan meminta data stock unit Sepeda motor yang berada di PT.NSS Cabang Tabalong.

Setelah di cek ternyata ada 5 unit Sepeda motor yang hilang di PT.NSS Cabang Tabalong, kemudain setelah di selidiki lebih lanjut, ternyata ZMN yang merupakan supervisor marketing telah menjual lima unit sepeda motor PT.NSS Cabang Tabalong dimana uang hasil penjualan tersebut tidak disetor ke PT.NSS Cabang Tabalong.

Atas kejadian tersebut PT.NSS Pusat merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp. 123.754.000,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tabalong.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 5 lembar pemohonan pembeli dan 1 Lembar Kwitansi diamankan di polres Tabalong guna proses lebih lanjut. *