PARINGIN – Sesuai dengan Undang-Undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa, Kamis (15/1) kemarin Kecamatan Paringin menggelar uji kompetensi perangkat desa, untuk membantu Kepala Desa dalam menentukan staf yang berkualitas dalam mendampingi Kades memimpin Pemerintahan Desa (Pemdes).
Camat Paringin Kota, Agus Muslim kepada wartawan mengungkapkan, ada total 187 peserta uji kompetensi rujukan dari 14 desa yang ada di Kecamatan Paringin Kota. Namun, 13 peserta di antaranya tidak berhadir dalam uji kompetensi yang bertempat di aula kecamatan tersebut.
Tujuan dari diselenggarakannya uji kompetensi ini kata Agus, yaitu untuk memastikan perangkat desa yang akan di tempatkan di masing-masing desa memiliki kesiapan untuk mendukung implementasi peraturan desa.
“Ada beberapa persyaratan bagi peserta dalam mengikuti uji kompetensi ini, yaitu usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Kemudian kualifikasi pendidikan yang minimal lulusan SMA sederajat,” paparnya.
Untuk uji tesnya sendiri lanjutnya yaitu ada dua tahapan, yakni ujian administrasi, dan tertulis yang menguji pengetahuan peserta mengenai Pemdes, organisasi Pemdes dan program yang ditawarkan untuk diterapkan di desa, dan sedikit uji Praktek menggunakan komputer, minimal menguasai Microsoft Word.
“Hasil seleksi sendiri nanti akan kita serahkan kepada Kepala Desa masing-masing. Pengangkatan calon perangkat desa itu sendiri akan dilakukan langsung oleh Kepala Desa yang bersangkutan,” jelasnya.
Sekedar untuk diketahui, peserta uji kompetensi yang lulus akan ditempatkan pada posisi Kepala Urusan (Kaur) pemerintahan desa, pembangunan, umum, kepala padang dan kepala keamanan. (Metro7/Sri)